Senin, 27 Mei 2013

Tips Membeli Mobil Bekas

Tips Membeli Mobil Bekas Sumber :
Membeli mobil bekas adalah salah satu solusi untuk mendapatkan mobil
layak pakai dengan harga yang terjangkau. Syukur-syukur jika kondisi
mesinnya terawat dan masih prima.
Hanya saja, maraknya kasus
curanmor (pencurian kendaraan bermotor) membuat Anda harus lebih
waspada saat akan membeli mobil bekas. Alih-alih ingin membeli mobil
berkualitas dengan harga terjangkau malah dituduh sebagai penadah.
Oleh karena itu, sebelum membeli mobil bekas ada beberapa tips aman yang bisa dijadikan bahan pertimbangan, antara lain:


  1. Tempat teraman dan terbaik untuk membeli mobil bekas adalah show room atau dealer
    mobil bekas terpercaya yang bisa memberikan garansi kepada pembeli atau
    penjual perorangan yang direkomendasi oleh orang yang Anda percayai.
  2. Jangan gampang terbujuk pada penjual yang menawarkan mobil bekas dengan
    harga yang kelewat murah atau menawarkannya di bawah harga pasaran.
    Lazimnya, mobil curian atau mobil yang bermasalah akan ditawarkan dengan sangat murah agar cepat laku.
  3. Hindari membeli mobil bekas yang tidak jelas asal usul dan pemiliknya.
    Jangan
    percaya begitu saja bila ia mengatakan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan
    Bermotor) yang asli hilang dan yang ada hanya salinan.
  4. Periksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda
    Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) ke
    Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
    Datanglah ke bagian
    Tata Usaha STNK dan BPKB Kantor Samsat di Polda setempat untuk mengecek
    apakah mobil yang Anda beli sedang tidak bermasalah atau pernah masuk
    dalam daftar blokir (mobil hilang).
  5. Periksa pula kesesuaian surat-surat dengan nomor mesin, nomor rangka, dan nomor BPKB kendaraan yang hendak dibeli.
    Hal ini untuk menghindari surat-surat kendaraan tersebut adalah hasil pemalsuan.
  6. Mintalah salinan KTP atau identitas penjualnya, catat alamat dan nomor
    telepon si penjual mobil yang mudah dihubungi jika sewaktu-waktu Anda
    membutuhkan data untuk mengurus surat-surat kendaraan.
  7. Setelah mobil dibeli, segera urus surat-surat kendaraan tersebut atas nama Anda (balik nama).


Artikel Lainnya
Fakta dan Mitos Mobil Diesel
Bikin Lancar Kaca Pintu
Masalah Utama Kerusakan Pada Mobil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar